28 Nov 2014

LEMBAR CATATAN FAKTA PKG

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG


Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
Lembar Catatan Fakta 
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Unduh Format Lembar Catatan Fakta
tombol-unduh
PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

3 Okt 2013

APLIKASI DAPODIK 2013

DAPODIKDAS yang sudah dinantikan akhirnya dirilis pada 1 Oktober 2013 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Rilis pertama dengan beberapa catatan:

1. Prefill sedang dalam migrasi server.
2. Kode registrasi akan di kirim via email sembari login ke web utk prov/kabkota di generate ulang.
3. Silakan unduh aplikasi nya dan bahan lainnya untuk dipelajari dahulu.
4. Aplikasi versi beta / demo / testing yang pernah beredar mohon tidak digunakan. juga untuk data prefilnya versi testing tidak akan digunakan kembali. Silahkan download lengkapnya disini.


1. DOWNLOAD APLIKASI DAPODIKDAS 2013

2. formulir Peserta Didik

3. Formulir PTK

4. Formulir SEKOLAH

5. Petunjuk APLIKASI

1 Okt 2013

NOMINATIF DAFTAR K2 KAB NGANJUK

BACA DULU! Daftar Nominatif Honorer K2 Kabupaten Nganjuk ini bersumber dari web site BKN kanreg II, pada bulan Juli 2013. Silahkan periksa data teman-teman. Jagan lupa tinggalkan pesan...hehe.

20 Agu 2013

EDS SISWA

Kami informasikan bahwa pengaktifkan akun siswa dan pelaksanaan EDS Siswa secara independen dapat mulai dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 19 Agustus 2013
Pukul : 17.00 WIB
Pada EDS Siswa mensyaratkan setiap siswa wajib memiliki akun login untuk akses ke PADAMU NEGERI dengan tata cara sebagai berikut:
  • Admin/Operator Sekolah mendaftarkan data akun siswa melalui SIAP Sekolah Edisi Gratis masing-masing.
  • Admin/Operator mencetak surat tanda bukti akun login setiap siswa dan diserahkan kepada siswa bersangkutan.
  • Siswa login ke situs http://padamu.siap.web.id dan mengisi angket EDS secara online langsung mandiri.
  • Jumlah siswa per sekolah untuk mengisi angket EDS minimal 30 koresponden.
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari kita sukseskan bersama mengisi kemerdekaan bangsa dengan mendorong partisipasi aktif para siswa untuk mengisi EDS masing-masing secara independen.
Salam PADAMU NEGERI untuk Indonesiaku … Merdeka !